Jalur Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STIS
- Tentang STISSekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang semula bernama Akademi Ilmu Statistik (AIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan (PTK) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958. STIS mengemban visi menjadi institusi pendidikan profesional yang berkualitas dan unggul di bidang statistik.STIS menyelenggarakan program Diploma IV (D-IV) yang diterapkan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS) dan ditempuh selama 4 tahun.
Namun, Pada tahun akademik 2016/2017, STIS menyelenggarakan program studi:
- Diploma III (D-III) Statistika
- Diploma IV (D-IV) Statistika
- Diploma IV (D-IV) Komputasi Statistik
Program studi D-III ditempuh selama 3 tahun. Lulusan program studi D-III STIS mendapat sebutan Ahli Madya Statistika (A. Md. Stat.) dan akan ditempatkan sebagai Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) di lokasi tertentu di Indonesia (Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua). Program Studi D-IV ditempuh selama 4 tahun. Lulusan program studi D-IV STIS mendapat sebutan Sarjana Terapan Statistika (S. Tr. Stat.) dan akan ditempatkan sebagai tenaga ahli statistika/komputasi statistik di kantor BPS seluruh Indonesia.
*) Pendaftaran untuk program studi D-III hanya dibuka pada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
- Jalur Masuk PMB STISTahun 2016 STIS menerima mahasiswa baru melalui 2 jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur Tugas Belajar.Jalur Ikatan Dinas merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA yang setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a (sesuai peraturan yang berlaku), untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan dan mahasiswa mendapatkan tunjangan ikatan dinas (uang saku). Lulusan STIS jalur ikatan dinas wajib bekerja di lingkungan BPS seluruh Indonesia sesuai penempatannya selama masa ikatan dinas, yaitu dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.Jalur Tugas Belajar (TB) merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, TNI/POLRI, atau Instansi lain, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang memberi tugas.
- Persyaratan Berikut ini adalah persyaratan PMB STIS tahun 2016 :1. Sehat jasmani dan rohani (dapat dan layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), tidak buta warna, dan bebas narkoba.2. Lulus Ujian Nasional3. Peserta program studi D-III berasal dari SMA/MA peminatan MIPA/IPS*. Untuk peminatan MIPA, nilai Rapor Matematika dan Bahasa Inggris minimal 70,0 (bukan hasil pembulatan/rata-rata) atau “B” pada kelas XII semester I atau pada semester sebelumnya saat terakhir menyelesaikan mata pelajaran tersebut jika diterapkan sistem SKS. Untuk peminatan IPS nilai Rapor Matematika minimal 80,0 atau “B+” dan Bahasa Inggris minimal 70,0 atau “B”.4. Peserta program studi D-IV berasal dari SMA/MA peminatan MIPA. Nilai Rapor Matematika dan Bahasa Inggris minimal 70,0 (bukan hasil pembulatan/rata-rata) atau “B” pada kelas XII semester I atau pada semester sebelumnya saat terakhir menyelesaikan mata pelajaran tersebut jika diterapkan sistem SKS. Untuk peminatan IPS, nilai Rapor Matematika minimal 80,0 atau “B+” dan Bahasa Inggris minimal 70,0 atau “B”.5. Bersedia mematuhi peraturan STIS.Lanjutan Untuk PMB STIS Jalur Ikatan Dinas :6. Umur tidak lebih dari 22 tahun pada 1 Oktober 2016.7. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.8. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID).10. Setelah lulus, bersedia ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.
Lanjutan Untuk PMB STIS Jalur Tugas Belajar
:6. Umur tidak lebih dari 27 tahun pada 1 Oktober 2016.7. Memiliki status sebagai PNS/ TNI /POLRI atau pegawai tetap BUMN/BUMD/Instansi lain.8. Ditugaskan secara resmi mengikuti pendidikan di STIS oleh instansi yang bersangkutan atas dasar surat perjanjian kerja sama antara instansi tersebut dengan STIS/BPS.Sumber :https://www.stis.ac.id/uploads/pmb/2016/pmb-1-3-2016-9.26.pdftiny.cc/brosurpmbstis2015
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Telah Berkunjung. Tamu yang Baik Selalu Meninggalkan Kesan. Silakan Tuangkan Kesan Kamu di Sini.