9 Agu 2018

17 Peserta Dinyatakan Batal Lulus SPMB PKN STAN 2018



Pengumuman Nomor PENG-84/PKN/2018

Panitia SPMB PKN STAN melalui Pengumuman Nomor PENG-84/PKN/2018 tentang Perubahan Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor Peng-82/PKN/2018 Tentang Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I dan Diploma III Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2018 menyatakan 17 peserta batal lulus SPMB PKN STAN 2018. 

Para peserta tersebut dinyatakan batal lulus SPMB PKN STAN 2018 karena tidak memenuhi syarat usia. Berikut petikannya:

"Berdasarkan hasil verifikasi usia peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Pengumuman Nomor PENG-82/PKN/2018 tentang Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I dan Diploma III Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2018, terdapat peserta yang tidak memenuhi persyaratan sehingga dilakukan perubahan sebagai berikut........" 

Para peserta tersebut sebelumnya dinyatakan lulus Program Diploma I Kebendaharaan Negara dan D I Kepabeanan dan Cukai yang berasal beberapa lokasi ujian, yaitu Bandar Lampung, Banjarmasin, Denpasar, Jakarta, Malang, Medan, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. 

Untuk memenuhi alokasi jumlah kebutuhan mahasiswa, 13 peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dipanggil. 

Mengapa hanya 13 peserta yang dipanggil? Kan yang dibatalkan 17?
Berarti masih terdapat slot untuk 4 peserta dong?

Hal ini tidak dijelaskan di dalam pengumuman. Namun, bisa jadi karena tidak ada lagi peserta yang nilainya memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Bagaimana Ketentuan Usia pada SPMB PKN STAN 2018?

Syarat usia sebagaimana disebutkan pada pengumuan Nomor PENG-46/PKN/2018 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Spesialisasi Diploma I dan Diploma III Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2018 untuk Calon PNS Kementerian Keuangan dan Nonkementerian Keuangan adalah sebagai berikut:

"Usia maksimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 20 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 1998 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma I dan 15 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma III."

Para peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat usia ketika dilakukan verifikasi kedua, yaitu setelah mereka dinyatakan lulus. Seperti kita ketahui, sebelum melaksanakan tes tahap tertulis  Computer Assited Test (CAT) seluruh peserta telah mengikuti tahap verifikasi berkas. 

Bagaimana Hal Tersebut Terjadi?

Hal tersebut bisa terjadi karena kelalaian dari kedua belah pihak, baik panitia maupun peserta. Di sini, posisi adik-adik adalah sebagai peserta maka pahamilah syarat-syarat SPMB PKN STAN dengan baik. 

Jika adik-adik tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendaftar dan dinyatakan lolos SPMB PKN STAN seperti kasus di atas maka adik-adik harus siap untuk dinyatakan batal kelulusannya. Bagiamana kalau sudah sampai kuliah? Maka adik-adik akan di Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampus PKN STAN. Jadi jangan coba-coba ya . . .

Pengumuman Nomor PENG-84/PKN/2018 | Download

2 komentar:

  1. Langka tema liyane apa Un? STAN bae. Sekali-kali nulis eksotisme Desa Bambangan ngapa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pancen gole niat gawe blog isine seputar STAN Pak.Saran Pak Roni bisa depertimbangkan. 😁

      Hapus

Terimakasih Telah Berkunjung. Tamu yang Baik Selalu Meninggalkan Kesan. Silakan Tuangkan Kesan Kamu di Sini.