12 Nov 2019

http://ywanvanloon.com

Jakarta, Kementerian Keuangan melalui website resminya telah mengumumkan rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Kementerian Keuangan Senin (11/11). 

Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total sebanyak 202 formasi yang akan ditempatkan di 10 Unit Eselon I. Kesepuluh Unit Eselon I tersebut adalah Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari SMK, D-III, S1 hingga S2 dengan jurusan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan. 

Kabar gembira bagi teman-teman yang gagal di tahap akhir rekrutmen tahun 2018 karena dapat menjadi Pelamar P1/TL yaitu  peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. NIK harus sama dengan seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018;
b. Pelamar menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama pada saat mengikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018;
c. Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi Passing Grade SKD Tahun 2019 untuk Jabatan dan Jenis Formasi yang akan dilamar;
d. Pelamar perlu melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen kembali sebagaimana yang dipersyaratkan di pengumuman ini;
e. Apabila pelamar telah mendaftar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2019 dan dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, pelamar memilih untuk “Mengikuti” atau “Tidak Mengikuti” SKD Tahun 2019, kemudian:
1) Jika “Mengikuti” namun tidak hadir pada pelaksanaan SKD, maka pelamar dinyatakan gugur;
2) Jika “Tidak Mengikuti”, nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
3) Jika “Mengikuti” dan nilai SKD Tahun 2019 memenuhi passing grade, maka nilai yang dipilih adalah nilai terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
4) Jika “Mengikuti” dan nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi passing grade, maka nilai yang dipilih adalah nilai SKD Tahun 2018.

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada tanggal 15 s.d. 29 November 2019 melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Tes dilaksanakan di 6 kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Yogyakarta, Balikpapan, Makassar dan Jayapura.

Terdapat 4 Tahap tes yaitu:
1. Seleksi Administrasi
2. Mas Sanggah
3. Verifikasi Berkas Fisik dan Kedisabilitasan
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini:



Selamat belajar, semoga diberikan hasil yang terbaik.

Sumber:
www.kemenkeu.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Telah Berkunjung. Tamu yang Baik Selalu Meninggalkan Kesan. Silakan Tuangkan Kesan Kamu di Sini.